Jakarta|EGINDO.co Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pembaruan sertifikat tanah lama ke dalam sistem pendaftaran tanah modern. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya sengketa dan praktik mafia tanah yang masih kerap muncul.
Zulfikar menegaskan, pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1967 hingga 1997, serta masyarakat yang masih memegang alas hak lama seperti girik, petok, dan letter C, perlu segera mengurus proses konversi. Menurutnya, penguatan data pertanahan menjadi kebutuhan mendesak agar penguasaan, pemanfaatan, dan peralihan hak atas tanah memiliki dasar hukum yang jelas dan terlindungi.
“Pemerintah saat ini semakin serius menangani persoalan mafia tanah. Karena itu, masyarakat yang masih menggunakan sertifikat lama, khususnya terbitan tahun 1967 sampai 1997, diminta segera memperbarui dokumennya,” ujar Zulfikar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan ruang dan kesempatan yang memadai bagi masyarakat yang masih memiliki alas hak di luar sertifikat agar dapat dikonversi secara sah. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya dan terhindar dari potensi konflik di kemudian hari.
Imbauan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa surat-surat tanah lama, seperti girik, letter C, hingga verponding, wajib dikonversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.
Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak aturan ditetapkan. Setelah masa tersebut berakhir, yakni mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah lama tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Zulfikar berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu transisi untuk segera mengurus pembaruan dokumen pertanahan. Menurutnya, langkah proaktif dari masyarakat akan membantu menciptakan tertib administrasi pertanahan serta mendukung upaya negara dalam memberantas mafia tanah secara menyeluruh. (Sn)