CCTV Dapat Digunakan Bukti Petunjuk,Ungkap Kasus Tabrak Lari

Kamera ETLE bantu Polisi ungkap kasus tabrak lari
Kamera ETLE bantu Polisi ungkap kasus tabrak lari

Jakarta | EGINDO.co          -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Kasus tabrak lari masih sering terjadi bahkan sulit untuk diungkap.Kendalanya tentunya cukup banyak, antara lain: keengganan pengguna jalan untuk jadi saksi, banyaknya CCTV (Closed Circuit Television) yang tidak dapat menunjukan data yang akurat dan minimnya penempatan CCTV di jalan, baik CCTV  yang digunakan untuk pemantauan situasi lalu lintas atau CCTV perangkat E-TLE (Electronic traffic law enforcement).

Padahal kita paham betul menurut Budiyanto, bahwa rekaman CCTV  sesuai dengan Undang ITE dan Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan, dapat digunakan sebagai alat bukti
Pasal 5 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE :
ayat ( 1 ) informasi elektronika dan / atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang syah.
ayat ( 2 ) informasi elektronika dan/ atau hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara, Sudah Digunakan Penutupan PON XXI Aceh-Sumut 2024
ilustrasi

Ia katakan, di dalam pasal 249 ayat ( 3 ) huruf d dukungan penegakan hukum alat elektronik dan secara langsung ( bisa diperkuat pasal 272 ). Barangkali sudah waktunya para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk lebih banyak memasang CCTV di jalan baik sebagai sarana pemantauan lalin atau CCTV dalam sistem E-TLE .

“Sudah sering terjadi rekaman CCTV yang berada didekat lokasi/ tempat tindak Pidana ( pelanggaran dan kejahatan ) terjadi, mampu memberikan kontribusi atau membuat terang suatu peristiwa pidana atau mengungkap kasus Tindak Pidana,”tegasnya

Budiyanto menjelaskan, karena dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana ( pelanggaran dan kejahatan ) minimal 2 ( dua ) alat bukti sebagai syarat untuk menentukan tersangka Tindak – Pidana, sebagaimana diamanahkan dalam pasal 184 KUHAP.
Dengan kepedulian dan tanggung jawab para pemangku kepentingan yang bertangung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk memasang CCTV pada ruas penggal jalan, sebagai langkah preventiv untuk menekan terjadinya tindak Pidana.

Baca Juga :  Iran, Rusia, China Akan Menggelar Latihan Militer Bersama

“Bagi mereka yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas akan berpikir 2 ( dua ) kali untuk kabur atau tidak bertanggung jawab, seandainya pemasangan CCTV di jalan sudah memadai (terbangunnya situasi deterence effec ),”ujarnya.

“Dari rekaman CCTV (Closed Circuit Television) ini penyidik mendapatkan data awal untuk membuat terang suatu peristiwa pidana atau membuat terang suatu peristiwa pidana untuk menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana,”tandas Budiyanto.

@Sadarudin

 

Bagikan :
Scroll to Top