Oleh: Ir. Paulus Tamie, MM
Perjanjian Indonesia-EU terkait CEPA sudah berlangsung dari tahun 2016 dan pada 23 September 2025 lalu telah selesai secara substantif. Sedangkan perundingan Indonesia-Kanada terkait CEPA sejak 21 Juni 2021 dan ditandatangani pada 24 September 2025 di Ottawa dengan dihadiri Presiden Prabowo dan Perdana Menteri PM Kanada.
Ketua juru runding dari Indonesia untuk ketua CEPA adalah Djatmiko B. Witjaksono. Untuk perusahaan besar Indonesia umumnya sudah mengetahui memanfaatkan keringanan tarif CEPA tetapi untuk UKM Kementerian Perdagangan membantu dalam mencarikan calon pembeli.
Pelaku UKM bisa mendaftarkan usahanya ke Kementeriaan Perdagangan yang nantinya akan menyebarkan kepada calon pembeli di kedua negara yakni EU dan Kanada. Sebagai informasi bulan Noveember 2025 mendatang akan ada exhibition (expo) di Indonesia dengan kedatangan 4000 calon pembeli dari EU.

Kendala utama pelaku UKM dalam menjual produknya adalah 3K: Kualitas, Kuantitas, & Kontinuitas. Perlu diingat bahwa penurunan tarif CEPA berbeda sesuai kategori HS produk dan berbeda-beda pula masa mulai berlakunya tarif CEPA. Akan tetapi eksportir tidak perlu khawatir tentang tarif yang berlaku, Kemendag yang akan mencarikan tarif terendah bagi eksportir. Tarif CEPA seperti pisau bermata dua, bila dimanfaatkan baik untuk meningkatkan ekspor akan tetapi apa bila tidak siap malahan Indonesia akan kebanjiran produk impor.
Setelah CEPA disetujui maka masih ada tidak lanjut yaitu harus melalui ratifikasi pada masing-masing negara, harmonisasi peraturan. Ada 90 persen pos tarif untuk akses pasar Kanada, ekspor Indonesia bisa tumbuh miliaran dolar dalam jangka panjang dan lebih dari 98 persen total pos tarif dibuka untuk pasar EU.@
***