Catatan Akhir Pekan: Pungutan Pajak Karbon

Pungutan Pajak Karbon
Pungutan Pajak Karbon

Oleh: Fadmin Malau

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasyid menyampaikan 18 asosiasi pengusaha sepakat menolak rencana pajak karbon. Pungutan pajak karbon menuai penolakan para pengusaha. Pasalnya ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Selasa 24 Agustus 2021 pekan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam RUU itu pada Pasal 44G RUU KUP menyoal soal pajak karbon.

Baca Juga :  Taiwan,China Harus Lakukan Segala Cara Untuk Hindari Perang

Rencana kebijakan itu ditolak para pengusaha. Penolakan itu memiliki alasan yang kuat karena akan memberatkan perekonomian Indonesia. Pertimbangan para pengusaha, pertama jika penerapan pajak karbon di Indonesia dilakukan akan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan dan sistemik terutama bagi kestabilan perekonomian Indonesia, neraca perdagangan, dan pendapatan negara.

Kedua, pajak karbon akan membuat penambahan beban biaya bagi perusahaan membuat industri semakin tertekan, memperlemah daya saing industri, dan meningkatkan laju produk impor ke Indonesia.

Ketiga, penerapan pajak karbon akan memberikan multiplier effect kepada sektor usaha lainnya dan berakibat pajak berganda pada rantai pasok dan distribusi industri sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi.

Baca Juga :  Pajak Karbon Ditolak Pengusaha, Mengapa?

Memang daya saing produksi dalam negeri masih lemah, harga produksi dalam negeri masih tinggi dibandingkan dengan negara lain. Akhirnya dengan biaya produksi yang tinggi itu membuat daya saing produksi kalah.

Mengapa biaya produksi di Indonesia masih tinggi? Jawabnya karena pajak berganda masih terjadi di Indonesia. Hampir semua prodak Indonesia biaya produksinya tinggi karena pajak yang dikenakan besar. Berbeda dengan negara lain, pajak produksi kecil dan bahkan nol persen.

Tentang pajak karbon untuk negara di Asia Tenggara baru Singapura yang menerapkannya sejak tahun 2019 dan hanya berlaku pada sektor energy. Sementara di negara negara Eropah seperti Perancis yang menerapkan pada tahun 2018, mendapat protes dari masyarakat melalui Gerakan aksi jaket kuning atau Yellow Jacket Movement. Masyarakat menolak keras penerapan pajak karbon karena dianggap sebagai dalang dari beratnya beban masyarakat atas kenaikan harga bahan bakar.

Baca Juga :  Jim Chalmers Desak Parlemen Dukung Perubahan Pajak Minyak

Harus diingat, kenaikan biaya produksi akibat penerapan pajak karbon akan membebani pelanggan, konsumen atau masyarakat akibat harga barang mahal. Apapun ceritanya rakyat yang menanggung dari mahalnya harga barang.

Kini ekonomi masyarakat sedang lesu, bila pajak karbon dibebankan maka biaya produksi semakin besar dan akhirnya harga prodak barang dalam negeri mahal. Konsumen, rakyatlah yang merasakan beratnya membeli barang barang yang mahal. Akhirnya roda perekonomian terganggu.@

TimEGINDO

Bagikan :
Scroll to Top