Cara Mengecek Tilang Elektronik (ETLE) Melalui Ponsel, Akses Situs etle-pmj.id

Ilustrasi kamera e-tilang
Ilustrasi kamera e-tilang

Jakarta|EGINDO.co Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terus mengintensifkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Melalui sistem ini, petugas tidak perlu melakukan penindakan secara langsung di lapangan terhadap pelanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik strategis. Kamera tersebut secara otomatis mendeteksi nomor kendaraan yang melanggar, kemudian mencocokkan data tersebut dengan basis data kepolisian. Setelah itu, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui surat elektronik (email) atau alamat rumah yang terdaftar.

Selain itu, sistem ETLE kini dilengkapi dengan fitur pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp, sehingga pemilik kendaraan bisa mendapatkan informasi pelanggaran secara lebih cepat.

Masyarakat dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas secara mandiri melalui situs resmi https://etle-pmj.id/ hanya dengan menggunakan perangkat ponsel.

Langkah-Langkah Mengecek Tilang Elektronik (ETLE) Polda Metro Jaya:

  1. Buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di tautan: https://etle-pmj.id

  2. Pilih menu “Cek Data”

  3. Masukkan informasi kendaraan berupa:

    • Nomor polisi (plat kendaraan)

    • Nomor rangka kendaraan

    • Nomor mesin kendaraan

  4. Pastikan data yang diinput telah sesuai, lalu klik tombol “Cek Data”

  5. Hasil pengecekan akan ditampilkan:

    • Jika tidak terdapat pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”

    • Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan informasi meliputi:

      • Waktu dan lokasi pelanggaran

      • Status pelanggaran

      • Jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran

Apabila kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran, maka pemilik wajib segera melakukan pembayaran denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Pembayaran tepat waktu sangat dianjurkan guna menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap dapat digunakan secara sah tanpa hambatan hukum.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top