Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati Masalah Trasnportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tatacara penggandengan dan penempelan kendaraan lain.
Ia katakan, Dalam pasal 105, berbunyi: Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a.Berperilaku tertib.
b.Mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
“Stut motor atau mendorong motor dengan cara mendorong dengan kaki oleh pengendara sepeda motor lain secara eksplisit memang tidak diatur dalam peraturan perundang – undangan, maka secara hukum stut sepeda motor tidak bisa di Tilang,”tegasnya.
Budiyanto menyimpulkan, Stut motor yang sedang mogok secara eksplisit tidak diatur dalam undang – undang namun dari prespektif keselamatan cukup membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. “Berikan pemahaman kepada mereka bahwa stut motor cukup membahayakan keselamatan,bawa ke Bengkel terdekat dengan menggunakan mobil barang atau towing.
@Sadarudin