Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda. Kecelakaan dapat disebabkan oleh beberapa faktor: Manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan. Dari beberapa faktor penyebab tersebut faktor manusia menjadi penyebab utama. Jalan tol adalah jalan yang didesign untuk mobilitas kendaraan dengan kecepatan tingggi.
Lanjutnya, Untuk antisipasi agar terhindar dari kecelakaan di jalan tol beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1.Pengemudi pada saat mengemudi kendaraan dalam keadaan prima karena dibutuhkan konsentrasi dan penuh perhatian. Hindari mengemudi kendaraan saat capai, lelah, sakit dan perilaku yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi, misal: menggunakan hp, melihat tv / vidio, minum – minuman beralkohol dan pengaruh narkotika. Perilaku tersebut akan dapat menurunkan konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
2.Wajib menjaga jarak aman. Kejadian kecelakaan di jalan tol pada umumnya kecelakaan beruntun karena tidak mampu menjaga jarak aman. Sehingga pada saat kendaraan didepannya memperlambat atau mengerem mendadak tidak dapat menghindar atau bermanuver karena terlalu dekat sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

3.Kendaraan tidak laik jalan. Beberapa kejadian kecelakaan karena disebabkan oleh sistem rem yang tidak berfungsi dengan baik.
4.Faktor jalan. Banyak kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak. Bagaimana kita mengantisipasi bila ada jalan rusak berlubang dan sebagainya. Bisa memperlambat kendaraan namun tetap memperhatikan situasi dibelakang aman atau tidak. Apabila ingin menghindar perhatikan situasi kiri dan kanan depan dan belakang dengan melihat lewa kaca spion. Apabila situasi memungkinkan bisa menghindar yang diawali dengan mengurangi kecepatan dan menyalakan lampu sein.
5.Mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang dianjurkan oleh rambu- rambu. Kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol dalam kota, minimum : 60 km / jam dan maksimum : 80 km/ jam. Untuk tol antar kota minimum : 60 km/ jam dan maksimum : 100 km/ jam. Kecepatan yang melebihi batas maksimal sulit untuk antisipasi bila didepannya ada kendaraan yang tiba- tiba ada yang mengerem mendadak atau pengemudi mengalami kejadian ban pecah.
6.Mematuhi peraturan ketentuan dalam berlalu lintas : Mematuhi rambu – rambu, ketentuan gerakan lalu lintas, beban muatan, cara mendahului, pindah lajur dan sebagainya.
“Apabila mematuhi ketentuan dan cara tersebut diatas Insya Allah kita akan terhindar dari Kecelakaan lalu lintas,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin