Jakarta | EGINDO.co Kartu SIM atau Sim Card adalah sebuah benda yang digunakan pada alat komunikasi (misalnya telepon gengggam) agar dapat terhubung dengan operator. Indonesia telah menerapkan sistem Prabayar yang terdaftar dimana pengguna wajib mendaftarkan Sim Card mereka dengan menggunakan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga.
Beberapa hari yang lalu, beredar informasi bahwa KPU telah kebobolan. 2,3 juta data pemilih bocor ke dunia maya. Dalam data itu terdapat nomor KTP dan Nomor KK yang dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendaftar Sim Card baru. Jika Sim Card itu digunakan untuk tidak kejahatan maka bisa aja si pemilik KTP yang tidak tahumenahu malah menjadi tersangka.
Bagaimana cara melakukan pengecekan nomor KTP (NIK) kita tersebut ?
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan.
Telkomsel
USSD: *444#, lalu pilih No. 2 (cek registrasi) setelah itu masukan NIK
Indosat Ooredoo
SMS: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
Website: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
XL Axiata
USSD: *123*4444#
Smartfren
Website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
Apabila anda melihat nomor KTP anda digunakan untuk nomor yang anda tidak kenal, maka anda harus mendatangi kantor pelayanan operator dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti bahwa anda pemilik NIK yang asli, sehingga operator bisa menghapus nomor seluler tidak dikenal yang terhubung dengan NIK kamu. Kartu yang telah di hapus dari registrasi secara otomatis tidak berfungsi dan harus di registrasi kembali.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak.