Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan Untuk Mendaftar Kartu Sim

simcard

Jakarta | EGINDO.co Kartu SIM atau Sim Card adalah sebuah benda yang digunakan pada alat komunikasi (misalnya telepon gengggam) agar dapat terhubung dengan operator. Indonesia telah menerapkan sistem Prabayar yang terdaftar dimana pengguna wajib mendaftarkan Sim Card mereka dengan menggunakan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga.

Beberapa hari yang lalu, beredar informasi bahwa KPU telah kebobolan. 2,3 juta data pemilih bocor ke dunia maya. Dalam data itu terdapat nomor KTP dan Nomor KK yang dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mendaftar Sim Card baru. Jika Sim Card itu digunakan untuk tidak kejahatan maka bisa aja si pemilik KTP yang tidak tahumenahu malah menjadi tersangka.

Baca Juga :  IKI Kembali Menurun,Kemenperin Klaim Industri Masih Ekspansi

Bagaimana cara melakukan pengecekan nomor KTP (NIK) kita tersebut ?

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan.

Telkomsel
USSD: *444#, lalu pilih No. 2 (cek registrasi) setelah itu masukan NIK

Indosat Ooredoo
SMS: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
Website: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index

XL Axiata
USSD: *123*4444#

Smartfren
Website: https://my.smartfren.com/check_nik.php

 

Apabila anda melihat nomor KTP anda digunakan untuk nomor yang anda tidak kenal, maka anda harus mendatangi kantor pelayanan operator dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti bahwa anda pemilik NIK yang asli, sehingga operator bisa menghapus nomor seluler tidak dikenal yang terhubung dengan NIK kamu. Kartu yang telah di hapus dari registrasi secara otomatis tidak berfungsi dan harus di registrasi kembali.

Baca Juga :  AC Mengeluarkan Bau Tak Sedap, Penyebabnya

Masyarakat diimbau tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Begitu juga ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar. Tidak membagikan data NIK dan KK kepada pihak yang tidak berwenang, jangan sampai dicatat, foto, fotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung. Masih ingat kasus penggandaan kartu operator yang melibatkan wartawan dan sebuat operator selular dengan modus menggunakan KTP aspal. Hal ini harus diwaspadai karena bisa menimbulkan kerugian yang sangat banyak.
Selain itu, pemerintah juga meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayar secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.
AW
Bagikan :
Scroll to Top