Jakarta | EGINDO.com — Pemerintah kini akan menggunakan jurus baru dalam menagih pajak wajib pajak (WP) Indonesia di luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan telah mendapatkan legalitas melalui pengesahan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) belum lama ini.
Sri Mulyani menjelaskan, berbagai negara di seluruh dunia kini bekerja sama untuk memaksimalkan pendapatan negara dengan melakukan penagihan pajak.
Dalam UU HPP, terdapat kebijakan pajak internasional mengenai asistensi penagihan pajak global.
Cara ini terbilang efektif untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.
“Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka ada di Indonesia,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab pada Selasa (23/11/2021).
Langkah tersebut, menurut Sri Mulyani, dilakukan untuk memulihkan ekonomi dan secara bertahap menyehatkan APBN dari dampak pandemi Covid-19.
“Seluruh negara sedang berburu pajak karena semua negara tadi kena COVID-19. Mereka defisitnya naik tinggi sekali,” kata Bendahara Negara tersebut.
“Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga. Jadi banyak negara sekarang bekerja sama untuk kita bersama-sama menghilangkan tax evasion atau tax avoidance,” ujarnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Baru Sri Mulyani Tagih Pajak Para Wajib Pajak Indonesia di Luar Negeri, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/11/23/cara-baru-sri-mulyani-tagih-pajak-para-wajib-pajak-indonesia-di-luar-negeri.
Editor: Hendra Gunawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Baru Sri Mulyani Tagih Pajak Para Wajib Pajak Indonesia di Luar Negeri, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/11/23/cara-baru-sri-mulyani-tagih-pajak-para-wajib-pajak-indonesia-di-luar-negeri.
Editor: Hendra Gunawan