Cakupan JKN Capai 284,5 Juta Peserta, Kemenkes Soroti Lonjakan Peserta Nonaktif

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Kesehatan menilai capaian kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Rabu, 11 Februari 2026 menunjukkan tren positif dari sisi perluasan jaminan perlindungan kesehatan. Total peserta BPJS Kesehatan tercatat telah menembus 284,5 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 221,1 juta jiwa berstatus aktif, sedangkan 63,4 juta jiwa lainnya tercatat nonaktif. Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap peningkatan jumlah peserta yang tidak lagi aktif tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa angka peserta nonaktif melonjak signifikan dibandingkan posisi tahun 2025 yang masih berada di level 49,2 juta jiwa. Ia menilai kenaikan ini berkaitan dengan munculnya wacana penghapusan tunggakan iuran.

Menurutnya, isu tersebut berpotensi memicu moral hazard, yakni kondisi ketika peserta yang sebelumnya tertib membayar iuran justru berhenti membayar dengan harapan kewajibannya akan dihapus. Bahkan, dalam periode dua bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, jumlah peserta aktif tercatat menurun sekitar 12 juta jiwa.

Di sisi lain, pemerintah terus memperbesar perlindungan melalui skema bantuan iuran. Hingga 11 Februari 2026, jumlah peserta JKN yang memperoleh subsidi telah mencapai 156,8 juta jiwa atau setara sekitar 55% dari total penduduk Indonesia.

Adapun rinciannya meliputi:

  • PBI yang dibiayai APBN: 96,5 juta jiwa dengan subsidi penuh Rp42.000 per orang.

  • PBI yang dibiayai APBD: 47,4 juta jiwa dengan subsidi penuh Rp42.000 per orang.

  • PBPU Mandiri Kelas 3 (subsidi sebagian): 12,9 juta jiwa dengan bantuan Rp7.000, sementara sisanya dibayar mandiri oleh peserta.

Dengan struktur tersebut, pemerintah menegaskan lebih dari separuh masyarakat Indonesia telah menerima subsidi iuran JKN, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam bentuk bantuan penuh maupun sebagian.

Sejumlah laporan media nasional seperti Kompas dan Bisnis Indonesia turut menyoroti bahwa keberlanjutan pembiayaan JKN sangat bergantung pada tingkat keaktifan peserta dan disiplin pembayaran iuran, sehingga pengendalian moral hazard menjadi tantangan penting bagi keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. (Sn)

 

Scroll to Top