BWS: Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Harus Sesuai UU CB

pintu
Pintu Gerbang Lapangan Merdeka Medan

Medan | EGINDO.co – Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM) harus sesuai Cagar Budaya. Lapangan Merdeka Medan yang mulai direvitalisasi pada 4 Juli 2022 mendatang. Revitalisasi sendiri harus sesuai dengan cagar budaya, sesuai dengan Undang-Undang yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (CB).

Hal ini dikatakan Sekretaris Yayasan Badan Warisan Soematra (YBWS), Mhd. Syukri Nasution, ST kepada EGINDO.co Minggu (5/6/2022) di Medan tentang akan direvitalisasinya Lapangan Merdeka Medan.

Syukri Nasution, ST mengatakan alasan yang mendasar karena Lapangan Merdeka Medan memiliki nilai sejarah bagi bangsa Indonesia yakni dimana di Lapangan Merdeka Medan sebagai tempat dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Lapangan Merdeka Medan yang digugat oleh masyarakat kota Medan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora Medan agar dijadikan Cagar Budaya sudah dimenangkan Pengadilan Negeri Medan dan putusan Pengadilan Negeri Medan itu telah pula dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Setelah itu kata Sekretaris YBWS, Syukri Nasution, ST kemudian oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyatakan Lapangan Merdeka Medan menjadi salah satu cagar budaya. Penetapan itu berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan Nomor 433/28.K/X/2021.
Surat keputusan itu ditetapkan di Medan 28 Oktober 2021 lalu oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

Untuk itu katanya, berdasarkan keputusan Wali Kota Medan tentang Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya maka revitalisasi Lapangan Merdeka Medan harus sesuai dengan UU Cagar Budaya.

Revitalisasinya harus mengusung konsep Cagar Budaya yakni mengembalikan kepada bentuk asli dari Lapangan Merdeka Medan dimana ketika teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan.

Rencana Pemerintah kota (Pemko) Medan yang ingin mengosongkan Lapangan Merdeka Medan dari bangunan disekitarnya sudah tepat karena dahulu juga tidak ada bangunan di Lapangan Merdeka Medan, hanya merupakan tanah lapang atau alun-alun maka pendekatan history Lapangan Merdeka Medan harus dilakukan untuk pelestarian sejarah dan menjadikan Kota Medan memiliki ruang kota bersejarah. Harus dipahami dari amanat UU Cagar Budaya dimana revitalisasi harus mempertahankan nilai-nilai sejarah Lapangan Merdeka Medan.

Adanya keinginan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar revitalisasi Lapangan Merdeka Medan melengkapi penataan kawasan kota lama Kesawan sangat didukung YBWS karena memiliki hubungan sejarah satu sama lainnya menjadi satu kesatuan.@

Bs/rel/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top