Medan | EGINDO.co – Badan Warisan Soematra (BWS) mendukung sepenuhnya Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengabulkan sebagian gugatan pihak yang menuntut agar Lapangan Merdeka Medan dijadikan cagar budaya. Hal ini termuat pada SIPP PN Medan, Jumat 16 Juli 2021 lalu, atas putusan majelis hakim PN Medan berdasarkan gugatan warga dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2020/PN Mdn.
Hal itu dikatakan Sekretaris Badan Warisan Soematra (BWS), Muhammad Sukri Nasution, ST kepada EGINDO.co Kamis (2/8/2021) di Medan.
Menurutnya, putusan PN. Medan yang mengabulkan sebagian, memerintahkan Tergugat menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui Peraturan Walikota Medan dalam amar putusan sudah sangat tepat. “Putusan PN Medan tentang Lapangan Merdeka sah dan meyakinkan karena fakta-fakta sejarah Lapangan Merdeka itu adalah situs sejarah bangsa Indonesia,” katanya menegaskan.
Ditambahkan Sukri Nasution, penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya oleh PN Medan sesunggunya kemenangan bagi semua masyarakat Kota Medan khususnya dan umumnya masyarakat Indonesia, bangsa Indonesia. “Jadi sesungguhnya bukan BWS saja yang mendukungnya, semua masyarakat Indonesia karena sejarah adalah jati diri bangsa,” ujar Sukri Nasution.
Sementara itu, penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya oleh PN Medan karena sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan mengajukan gugatan ke PN Medan.
Namun, Penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya dibanding Pemerintah kota (Pemko) Medan. Dimana Permohonan banding itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyebutkan Perkara bernomor 756/Pdt.G/2020/Pn Mdn tergugat, Wali Kota Medan, mengajukan upaya hukum banding dan banding diajukan pada 27 Juli 2021.
Pihak Pemko Medan dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengajukan banding atas pihak terbanding adalah para penggugat, yakni Prof Usman Pelly, Meuthia F Fachruddin, Miduk Hutabarat, Rizanul, Burhan Batubara, dan Dadang Darmawan.
Sementara itu pengacara KMS M-SU, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH kepada EGINDO.co membenarkan adanya banding dari Pemko Medan atas putusan PN Medan. “Akta banding yang menandatangai Kasubag Hukum Pemko Medan,” katanya.
Pengacara KMS M-SU, Redyanto Sidi menilai pemberitahuan banding dari Pemko Medan tidak lazim sebab mengingat rentang waktu pengajuan banding. “Kita juga belum tahu alasan tergugat melakukan banding, kita belum terima memori banding, masih tahap pemberitahuan banding saja,” katanya menegaskan.@
Bs/TimEGINDO.co