Jakarta | EGINDO.co – Usulan pengusaha No Work No Pay merupakan pelanggaan hukum, melanggar Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan. Soal rencana no work no pay atau tidak bekerja tidak dibayar yang diusulkan pengusaha melanggar undang undang.
Hal itu dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan tertulis kepada media yang dikutip EGINDO.co kemarin.
Disebutkannya, disamping melanggar undang undang juga jelas rencana itu dianggap merugikan buruh. Pihaknya, KSPI menolak sebab melanggar UU Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, upah buruh di Indonesia mengacu kepada sistem pengupahan bulanan. Artinya, bukan pengupahan harian. Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha juga tidak boleh memotong gaji pokok.
Katanya dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, ditegaskan upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. Namun jika pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan, masalah itu seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Untuk itu maka untuk menyikapi rencana itu, buruh menyatakan ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Dalih merumahkan karyawan untuk menghindari PHK dan itu cara yang kurang bijak dalam menginplementasikan amanat undang undang.
Sebagaimana diberitakan EGINDO.co sebelumnya usulan no work no pay disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX, Selasa, pekan lalu dengan alasan untuk mengantisipasi gelombang PHK.@
Bs/timEGINDO.co