Buruh Khawatir Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Rokok

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com     – Para buruh yang bekerja di industri tembakau mengaku khawatir jika pemerintah tetap menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022.

Karena itu, mereka beramai-ramai melakukan protes serta memohon agar pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM – SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Waljid Budi Lestarianto mengatakan, rencana kenaikan CHT itu merupakan kabar duka bagi pekerja atau buruh.

“Khususnya di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya, kenaikan CHT tersebut sangat memberatkan karena SKT banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya, Senin (15/10/2021).

Apalagi, kehidupan ribuan pelinting SKT sudah terpukul saat masa pandemi Covid-19, di mana anggota FSP RTMM-SPSI DIY di Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagian besar perempuan pelinting kretek sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Pengacara AS Dihukum Akibat Menyerang Polisi Hong Kong

“Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar dari produk SKT menurun seiring kenaikan cukai tinggi. Ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin,” kata Waljid.

Selanjutnya, dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan hal tersebut dengan tidak menaikkan cukai SKT pada 2022.

“Kami dengan tegas menolak kenaikan cukai tembakau 2022,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto menambahkan, terjadi kemerosotan jumlah pekerja rokok selama 10 tahun terakhir, yakni 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor IHT. 

Selain itu, menurutnya sistem pengupahan untuk buruh linting ini berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin karena penghasilan dan kelangsungan hidup mereka akan sangat bergantung terhadap kebijakan cukai rokok tiap tahunnya.

Baca Juga :  Cukai Rokok Bakal Naik Lebih Tinggi Tahun Depan

“Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara berdaulat yang sudah merdeka. Padahal, setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan layak, tapi regulasi IHT sangat keras,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik.

Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.

“Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Baca Juga :  Dampak Omicron, Drag Race Diliburkan,Balapan Liar Marak Lagi

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top