Buruh Kerja di Hari Pemilihan Suara Berhak atas Upah Lembur

bendera
Bendera parpol di kawasan Sudirman Jakarta. (foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Buruh yang bekerja pada Hari Pemilihan Suara berhak atas Upah Lembur. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan karyawan yang bekerja pada 14 Februari 2024, atau hari pencoblosan Pemilu 2024 berhak mendapatkan uang lembur. Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dikutip EGINDO.co

Disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diterbitkan Ida pada 26 Januari 2024 lalu tersebut, hak dapat uang lembur itu terdapat dalam poin ketiga.

Baca Juga :  Pilot Terlontar, 7 Terluka Dalam Kecelakaan Pendaratan F-35

Tertulis dalam poin tiga adalah “Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur.”

Disamping itu dalam Surat Edaran itu selain hak uang lembur, disebutkan kewajiban pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerja mereka untuk menggunakan hak pilih. Artinya, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top