Jakarta|EGINDO.co Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan di DKI Jakarta dan Jawa Barat, sekaligus respons atas ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh di industri kertas.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja. Selain isu pengupahan, KSPI juga menyoroti potensi PHK terhadap sekitar 2.500 buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang beroperasi di Mojokerto, Jawa Timur.
“Aksi buruh akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan titik kumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, aksi ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat maupun daerah agar lebih serius melindungi hak-hak buruh, terutama di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian industri. KSPI menilai, kebijakan pengupahan yang tidak adil serta maraknya PHK berpotensi memperburuk kondisi sosial dan ekonomi pekerja.
Sejalan dengan itu, Kompas sebelumnya melaporkan bahwa serikat buruh di sejumlah daerah memang tengah meningkatkan konsolidasi nasional menyikapi kebijakan upah yang dinilai belum berpihak pada pekerja. Sementara Tempo mencatat, isu PHK massal di sektor manufaktur, termasuk industri kertas, menjadi salah satu persoalan ketenagakerjaan yang paling disorot dalam beberapa waktu terakhir.
KSPI memastikan aksi akan berlangsung secara damai dan terorganisasi. Namun, konfederasi buruh tersebut juga menegaskan akan terus menggelar tekanan publik apabila tuntutan terkait pengupahan dan perlindungan tenaga kerja tidak mendapat respons konkret dari pemerintah maupun pihak perusahaan. (Sn)