Jakarta | EGINDO.com   – Bank Indonesia (BI) memangkas bunga kartu kredit. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan sesuai dengan hasil rapat dewan gubernur BI periode 24 – 25 Mei 2021 bank sentral menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%.
Perry menyebutkan penurunan ini untuk mendukung transmisi penurunan kebijakan suku bunga dan meningkatkan transaksi non tunai.
“(BI) menurunkan batas maksimum dari 2% menjadi 1,75% per bulan,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Perry menyebutkan penurunan bunga kartu kredit ini akan berlaku pada 1 Juli 2021. Sebelumnya pada 1 Mei 2020 BI memangkas bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%.
Saat itu alasan BI menurunkan bunga kartu kredit sebagai salah satu kebijakan penyangga ekonomi. Kelonggaran ini juga diharapkan bisa meringankan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Sumber: detikfinance.com/Sn