Bukti PHK Membludak, Klaim JKP Naik 114 Persen

Gelombang unjukrasa PHK di Jakarta Pusat
Gelombang unjukrasa PHK di Jakarta Pusat

Jakarta | EGINDO.com – Bukti pemutusan hubungan kerja (PHK) membludak, terbukti dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik sebesar 114 persen. Jumlah klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada semester 1 2025 meningkat pesat akibat lonjakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyatakan data BPJS Ketenagakerjaan mencatat total klaim manfaat JKP yang dibayarkan pada periode Januari hingga Juni 2025 mencapai Rp 442,94 miliar yang berarti mengalami lonjakan 114 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu.

Adanya peningkatan jumlah klaim tersebut sebagai bukti tingginya angka PHK yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selama Januari hingga Juni 2025, sebanyak 42.385 pekerja terkena PHK, naik sekitar 32% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Lonjakan klaim sudah diantisipasi katanya dan ditegaskannya bahwa dalam setiap keputusan investasi, BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedepankan prinsip solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian, serta pencapaian hasil investasi yang memadai.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top