Bukti Pelanggaran Lalu Lintas, Angkutan Jalan Dan Hukumnya

ilustrasi Razia Polisi
ilustrasi Razia Polisi

Jakarta | EGINDO.com      -Pengamat transportasi Budiyanto , mengungkapkan dalam hukum acara Pidana bahwa dalam pembuktian suatu Tindak pidana ( pelanggaran dan kejahatan ) dari aspek Yuridis yang perlu diperhatikan adalah aspek material atau bukti – bukti serta alat bukti.

Dalam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan bukti – bukti dapat diperoleh baik pada saat pemeriksaan secara insidentil karena tertangkap tangan atau tertangkap oleh alat penegak hukum secara elektronik atau dapat dipertegas bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil :
a.Temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan.
b.Laporan dan, atau
c.Rekaman peralatan elektronika.

Sehingga didalam Peraturan perundang – undangan baik dalam Undang – Undang ITE maupun undang – undang Lalu lintas dan angkutan Jalan disebutkan :

Baca Juga :  Boeing Siapkan Pengiriman 737 MAX Ke China

1.Pasal 5 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronika disebutkan : ayat ( 1 ) Informasi elektronika dan atau dokumen elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah, ayat ( 2 ) Informasi elektronika dan atau dokumen elektronika dan atau hasilnya merupakan pengembangan alat bukti yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2.Pasal 272 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ): ayat ( 1 ) untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik, Ayat ( 2 ) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagai mana dimaksud ayat ( 1 ) dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Baca Juga :  Pefindo: Pulp and Paper Memiliki Penerbitan Sebesar Rp5,26T

Dari aspek yuridis bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan antara lain dapat menggunakan perangkat elektronik dan hasil dari alat elektronik tersebut dapat digunakan sebagai bukti saat dilakukan penindakan dan dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Sehingga dalam peraturan perundang- undangan lainnya lain mengatakan bahwa kendaraan yang digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan bukti peralatan elektronik dapat dilakukan pemblokiran sementara sampai pelanggar menenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang atas pelanggarannya tersebut,ujar Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top