Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Syarat membuat dan memperpanjang SIM, Urgensinya Apa?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Korlantas Polri akan memberlakukan persyaratan membuat dan memperpanjang SIM A, B dan C dengan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dengan tujuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti program jaminan sosial JKN dan sekaligus untuk memastikan terlindunginya jaminan kesehatan tanpa kecuali.

“Melampirkan bukti kepersertaan aktif BPJS sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM merupakan bentuk tanggung jawab bersama dan sekaligus sebagai fungsi kontrol juga,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Masalah kesehatan dan keselamatan tidak hanya menjadi tanggung kementerian atau Dinas Kesehatan yang membidangi tapi harus tergelorakan dan menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat. Membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tepat waktu sebagai salah satu bentuk tanggung jawab karena uang tersebut akan dikembalikan juga ke masyarakat dalam bentuk memberikan akses pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Integrasi Moda Transportasi Suatu Keniscayaan

Ia katakan, Hanya mungkin yang menjadi pertanyaan apa urgensinya melampirkan persyaratan BPJS Kesehatan karena dalam persyaratan membuat SIM ( Surat Izin Mengemudi ) sudah ada kewajiban membayar SWDKLLAJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) sebagai jaminan atau back up jaminan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja ( JR ).  Dengan adanya persyaratan melampirkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan apakah tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih.

Menurut Budiyanto tidak karena kewajiban membayar SWDKLLJ dalam pembuatan SIM dan persyaratan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan adalah 2 ( dua ) hal yang berbeda dan saling melengkapi. Sebagai contoh: Kecelakaan lalu lintas tunggal kendaraan pribadi tidak di jamin asuransi Jasa Raharja dengan Yang bersangkutan aktif dalam program JKN melalui BPJS Kesehatan biayanya dapat di jamin dengan menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  China Tingkatkan Pengaruhnya Di Pasifik Selatan

Termasuk juga jaminan korban kecelakaan lalu lintas terutama yang luka- luka dan mendapatkan perawatan Rumah sakit, biaya yang dijamin Jasa Raharja terbatas hanya 20 juta. “Dengan korban aktif di BPJS Kesehatan biaya perawatan dapat diperpanjang atau dijamin oleh BPJS Kesehatan,”tuturnya.

Lanjutnya, Berarti urgensi untuk membangun disiplin dan rasa tanggung jawab bersama. Karena masalah kesehatan dan keselamatan sekali lagi adalah tanggung jawab bersama termasuk dari masyarakat.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Rencana persyaratan melampirkan bukti kepersetaan BPJS Kesehatan aktif untuk membuat dan memperpanjang SIM akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2024. Sekarang masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi. Ruang sosialisasi terhadap rencana tersebut harus memadai sehingga tidak menimbulkan kesimpang siuran atau keresahan ditengah – tengah masyarakat.

Baca Juga :  RRQ Tak Terbendung Sedangkan EVOS Lesu

Ungkapnya, Bisa disampaikan urgensi dan nilai positif atau keuntungan dari program tersebut sehingga masyarakat paham dan mengerti serta mendukung program tersebut. Program tersebut merupakan suatu kebutuhan dan menanamkan kepedulian dan rasa tanggung jawab bersama.

Kemudian dari prespektif hukum merupakan suatu amanah peraturan perundang – undangan khususnya Perkap Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top