Jakarta | EGINDO.co -Anggapan bahwa kendaraan besar (Mobil) selalu disalahkan apabila terjadi kecelakaan dengan Sepeda motor adalah tidak benar. Bila terjadi kecelakaan petugas akan chek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan olah TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, bukti, identitas tersangka dan korban. Mencari hubungan antara barang bukti – korban – saksi untuk mencari persesuaian sekaligus untuk mencari gambaran tentang terjadinya kecelakaan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Penyidik akan memeriksa – saksi – saksi (saksi korban atau saksi lain). Seorang pengemudi dapat dijadikan tersangka apabila ada unsur kelalaian. Tapi apabila kecelakaan tersebut diakibatkan oleh korban sendiri, pengemudi kendaraan besar bisa bebas dari tuntutan hukum.
Ia katakan, sebagai contoh: Sepeda motor menyalip dari kiri kemudian jatuh dan terlindas ban belakang, atau menyalip dari kiri kemudian secara mendadak beralih ke lajur kendaraan besar ( Mobil atau Truk) dengan jarak yang sangat dekat. Untuk menentukan tersangka sesuai dengan KUHAP minimal harus ada 2 ( dua ) alat bukti. Perlu gelar perkara kalau dalam posisi demikian pengemudi kendaraan besar disalahkan atau dijadikan tersangka bisa menuntut Pra Peradilan. Pengemudi kendaraan besar bisa terlepas dari tuntutan hukum apabila skilas ulah korban sendiri (Pengendara sepeda motor).
@Sadarudin