Buka Pintu Mobil Saat Berhenti Dijalan, Berakibat Kecelakaan, Siapa Yang Dipersalahkan? 

5eb187c380b52

Jakarta|EGINDO.co Tidak sedikit kejadian penumpang mobil membuka pintu saat kendaraan berhenti di jalan secara mendadak tanpa memperhatikan situasi disekitarnya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban luka- luka bahkan sampai meninggal dunia.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Dalam kasus seperti ini, siapa yang dipersalahkan dari prespektif hukum Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan konsekuensi hukum apabila pengguna jalan tidak paham dan tidak melaksanakan tata cara berlalu lintas yang dapat berkonsekuensi pada pelanggaran lalu lintas, termasuk konsekuensi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Yellen Harap Kunjungi Ke China Untuk Bangun Kembali Hubungan

Ia katakan, Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan antara lain tentang tata cara berhenti dan parkir.

Lanjutnya, Kendaraan mobil yang berhenti di pinggir jalan kemudian membuka pintu secara mendadak tanpa memperhatikan situasi disekitarnya ya g mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka – luka atau bahkan meninggal dunia patut diduga penumpang mobil yang berhenti dipinggir jalan dan membuka pintu mobil secara mendadak dan menimbulkan kecelakaan patut diduga melakukan kelalaian.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS. MH mengatakan, Unsur kelalaian dapat dilihat dari kekurangan hati-hatian penumpang mobil saat membuka pintu mobil tanpa memperhatikan situasi disekitarnya yang akhirnya berakibat timbulnya kecelakaan. Akibat kelalaian dapat diduga sebagai penyebab timbulnya kecelakaan.

Baca Juga :  Deliserdang Sumut Dilanda Puting Beliung, 39 Rumah Rusak

Ungkapnya, Pengemudi mobil yang berhenti dan membuka pintu secara spontan dan mendadak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan karena kelalaian dapat dikenakan pasal 310 ayat 1 sampai dengan ayat ( 4 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat diancam dengan pidana Penjara 6 ( enam ) bulan sampai dengan 6 ( enam ) tahun Penjara.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top