Budiyanto Sebut Kesehatan Pengemudi Kunci Keselamatan Berkendara

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan pentingnya menjaga kesehatan bagi para pengemudi kendaraan bermotor. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1) telah mengatur bahwa setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini berarti pengemudi harus fokus dan tidak diperkenankan mengemudi dalam kondisi sakit, lelah, menggunakan ponsel, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, mengonsumsi minuman beralkohol, ataupun menggunakan obat-obatan terlarang.

Budiyanto menekankan bahwa kondisi fisik pengemudi, apakah sehat atau sakit, hanya dapat dirasakan oleh individu yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan secara berkala sangatlah penting. Apabila ada gejala kesehatan yang tidak baik, pengemudi sebaiknya tidak memaksakan diri untuk bekerja. Hal ini lebih berbahaya jika pengemudi memiliki riwayat penyakit jantung, mengingat serangan jantung sering kali sulit dideteksi dan dapat terjadi secara tiba-tiba.

Baca Juga :  Resmikan Tol Kunciran-Cengkareng Presiden Jokowi Minta Pemda Perluas Investasi

“Seseorang yang memiliki riwayat penyakit jantung kronis sebaiknya melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Sebagai langkah mitigasi, perusahaan juga dapat menyiapkan sopir cadangan,” ujar Budiyanto.

Mantan Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum juga memiliki tanggung jawab besar terhadap kesehatan pengemudi. Dalam regulasi yang ada, setiap perusahaan angkutan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang mencakup program perawatan kendaraan serta jaminan kesehatan bagi karyawan, termasuk sopir.

“Tanggung jawab menjaga kesehatan sopir harus dipikul oleh kedua belah pihak, baik sopir itu sendiri maupun perusahaan,” tambahnya.

Budiyanto juga menyoroti bahwa kesehatan adalah syarat utama bagi pengemudi untuk dapat mengemudikan kendaraan dengan aman. Kondisi fisik ini dapat dinilai oleh diri sendiri atau berdasarkan rekomendasi dokter. Namun, banyak pengemudi yang masih mengabaikan aspek ini, sehingga sering kali kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran akibat kelalaian kesehatan pengemudi.

Baca Juga :  Pengamat Transportasi, Uji Berkala Sebagai Bentuk Pengawasan

“Mengemudi dalam kondisi sakit sangat berbahaya dan berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Jika kecelakaan terjadi karena serangan jantung, proses hukum tetap berjalan. Jika pengemudi meninggal, kasus bisa dihentikan, tetapi jika pengemudi masih hidup, proses hukum akan dilanjutkan seperti biasa,” jelasnya.

Budiyanto menambahkan bahwa baik pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian. Bantuan dan/atau ganti rugi yang diberikan kepada korban tidak menggugurkan proses hukum. Namun, pemberian ganti rugi tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim dalam memutuskan perkara.

Dalam menghadapi kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi dengan masalah kesehatan, Budiyanto menyarankan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. “Pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, bukan hanya menyalahkan sopir semata,” pungkasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top