Budiyanto: Disiplin Pengguna Jalan Kunci Atasi Pelanggaran Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH

Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyoroti bahwa akar dari banyak pelanggaran lalu lintas sebenarnya terletak pada sikap mental masyarakat yang belum sepenuhnya disiplin. Menurutnya, banyak pengguna jalan yang berupaya mencari jalan pintas dan melanggar aturan dengan alasan yang tidak logis, mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Budiyanto mengusulkan pengawasan yang lebih ketat, terutama pada jam sibuk seperti saat masuk dan pulang kantor ketika kepadatan lalu lintas tinggi dan pelanggaran potensial terjadi. Beliau mengusulkan adanya penambahan personel dan penegakan hukum yang tegas di titik-titik rawan.

Budiyanto menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas, seperti memasuki jalur busway, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000,00. Sementara itu, bagi pengguna jalan yang nekat merusak pembatas jalan atau barier, dapat dikenakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga :  Danrem 133/Nani Wartabone, Vicon Bersama Para Dandim

Selain penegakan hukum, Budiyanto juga menekankan pentingnya upaya edukasi dan pencegahan oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Langkah-langkah ini diharapkan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Budiyanto mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran lalu lintas yang mencolok dengan cara mengabadikan momen tersebut melalui foto atau video, bahkan membagikannya di media sosial apabila diperlukan. Foto dan video tersebut dapat dijadikan barang bukti oleh petugas dalam melakukan tindakan penilangan yang tepat. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top