Buang Sampah Di Sungai Deli Medan, Didenda Rp10 Juta

Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution
Wali Kota Medan, Bobby Nasution di tepi Sungai Deli Medan

Medan | EGINDO.co – Membuang Sampah di Sungai Deli akan didenda Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Hal itu segera diberlakukan Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution yang katanya mulai bulan Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli akan dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan, segera mengenakan saksi denda sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara tiga bulan kepada warga yang membuang sampah ke Sungai Deli.

Hal itu dilakukan Pemerintah kota (Pemkot) Medan sebagai langkah penegakan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, khususnya terhadap Sungai Deli.

Kebijakan itu diambil setelah selesai dilakukan kegiatan normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer selama 64 hari kerja atau Desember 2023 mendatang.

Baca Juga :  Thailand Menyita Hampir 900 Kg Sabu Yang Menuju Taiwan

Untuk melakukan denda bagi yang membuang sampah ke Sungai Deli maka Wali Kota Medan menginstruksikan kepada pihak kecamatan harus sering memantau wilayahnya guna memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah ke Sungai Deli.

Tidak “main-main” Pemko Medan juga akan memasang CCTV untuk memantau adanya membuang sampah ke Sungai Deli dan juga membangun pos serta menghadirkan alat monitor titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah.

Sementara itu normalisasi aliran Sungai Deli melintasi wilayah Kota Medan dilakukan dengan dukungan alat berat Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan, Kodam I/BB dan Balai Wilayah Sungai II Sumatera. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 2.000 orang, diantaranya 1.000 personel Kodam I/BB sebagai upaya mengatasi banjir yang selama ini melanda wilayah Kota Medan ketika hujan dalam waktu lama.@

Baca Juga :  Pengunjuk Rasa Bentrok Polisi Di Pabrik Kit Antigen Covid-19

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top