Jakarta | EGINDO.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan proyek pengembangan PT Surya Inter Wisesa (SIW) selaku anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banten. Hal itu didasarkan pada penetapan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dan mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024.
Pada Pasal 1 beleid PP Nomor 38 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten tertulis, “Dengan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.”
Kemudian pada Pasal 5 ayat (2) tertulis “Badan usaha sebagaimana bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten,” demikian dikutip EGINDO.com.
Sementara itu, KEK seluas 59,68 hektare terdiri atas wilayah timur seluas 28,83 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan wilayah barat seluas 30,85 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Lalu setelah terbitnya PP Nomor 38 Tahun 2024, pemerintah menugaskan Dewan Nasional KEK untuk menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK Banten. Pemerintah memberikan waktu bagi badan usaha melakukan pembangunan KEK Banten sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak regulasi ini mulai berlaku. Adapun, kesiapan beroperasi meliputi kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi.
Dewan Nasional KEK akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK. Apabila berdasarkan evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan KEK Banten belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK akan melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan penyelesaian masalah pembangunan KEK, atau memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun. Dalam hal perpanjangan waktu telah diberikan dan KEK Banten belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan. Hal itu ada dalam Pasal 6 ayat (5) yang tertulis, “Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.”
Penetapan KEK Banten bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah menilai, sebagian wilayah di Tangerang memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan memiliki infrastruktur yang memadai. Wilayah ini juga memiliki perguruan tinggi luar negeri yang siap mengembangkan kegiatan pendidikan di lokasi tersebut. PT Surya Inter Wisesa sebagai pengusul juga memiliki jaringan praktisi kesehatan internasional khususnya di bidang estetika medis.@
Bs/fd/timEGINDO.com