BRIN Desak Pengawasan Ketat Barang Ilegal Tiongkok

Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Jakarta|EGINDO.co Syahrir Ika, Peneliti Utama di BRIN, mengemukakan bahwa barang-barang ilegal dari Tiongkok kemungkinan besar masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang kurang terawasi. Syahrir menekankan bahwa luasnya wilayah Indonesia membuat pengawasan menjadi tantangan besar, sehingga memungkinkan banyak produk ilegal dapat masuk.

Syahrir menjelaskan bahwa surplus produksi di Tiongkok mendorong negara tersebut untuk mengekspor barangnya ke pasar-pasar besar, termasuk Indonesia. “Ketika pasar domestik di Tiongkok telah jenuh, mereka akan mencari pasar luar negeri yang potensial,” katanya dalam wawancara dengan Pro 3 RRI pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan bahwa impor tekstil ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,2 triliun setiap tahunnya. Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, menyatakan bahwa berdasarkan simulasi timnya, kerugian dari pajak berjumlah Rp1,4 triliun per tahun, sedangkan kerugian dari bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.

Baca Juga :  KA Probowangi Tabrak Minibus Lumajang, 11 Orang Meninggal

“Banyaknya barang yang masuk tanpa pencatatan dan tanpa dikenakan bea masuk dapat mengganggu harga pasar, sebab pakaian impor dijual dengan harga yang sangat murah,” jelas Temmy dalam diskusi media di Jakarta pada Selasa, 6 Agustus 2024,

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top