BRGM – KLHK Sepakati Mekanisme Keamanan Data Geospasial

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menandatangani dokumen Kesepakatan Mekanisme Keamanan Data
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menandatangani dokumen Kesepakatan Mekanisme Keamanan Data

Jakarta | EGINDO.com     – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menandatangani dokumen Kesepakatan Mekanisme Keamanan Data.

Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi BRGM Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan kesepakatan tersebut dalam rangka berbagi pakai Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) serta pembahasan teknis integrasi Sistem Informasi Geospasial (SIGAP).

“Kesepakatan ini menjadi salah satu cara dukungan ketersediaan DG dan IGT dalam merestorasi gambut dan rehabilitasi mangrove agar lebih bersifat sistemik dan permanen,” ujarnya.

Program tersebut nantinya, kata dia, akan menyesuaikan dengan status lahan yang ada. Untuk kawasan hutan maupun mangrove akan membutuhkan data yang dimiliki oleh KLHK.

Baca Juga :  Gunung Anak Krakatau Erupsi, Tsunami, Warga Dievakuasi

Menurut dia, penandatangan kesepakatan itu merupakan komitmen BRGM dalam memenuhi mandat Presiden Republik Indonesia untuk merestorasi gambut seluas 1,2 juta hektare dan percepatan rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu hektare sampai tahun 2024.

“Tentu kita sangat hati-hati, data yang kita terima dari KLHK ini amanah bagi BRGM, tidak hanya memanfaatkan tapi juga menjaga data yang ada” ujar Satyawan.

Dia mengharapkan data dan informasi geospasial KLHK tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang menyebabkan antipati terhadap upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan sejalan dengan prinsip Jaringan Informasi Geospasial Nasional/JIGN (Perpres 27/2014), SIGAP KLHK merupakan suatu sistem penyelenggaraan IGT lingkup KLHK secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan.

Baca Juga :  3 Orang Diyakini Tewas Setelah Pesawat Penumpang Jatuh Dekat Moskow

Selain itu berdayaguna untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai data dan IGT melalui akses ke jaringan dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan data.

Basis data geospasial SIGAP merupakan sumber data bagi sistem informasi kehutanan untuk kegiatan perencanaan, pengelolaan, pengendalian, pembangunan dan pemantauan.

SIGAP, tambahnya, dapat memudahkan berbagai urusan data, baik internal maupun eksternal KLHK, dengan memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan data.

“Kesepakatan ini dimaksudkan lebih kepada dokumen keamanan data, dimana BRGM sebagai salah satu satker yang akan menggunakan IGT KLHK, sehingga dapat menjamin pemanfaatan IGT yang dapat dipertanggungjawabkan oleh para pihak,” ujar Ruandha.

Kesepakatan Mekanisme Keamanan Data ini memungkinkan para pengguna untuk bisa mengakses data dan informasi geospasial KLHK yang terintegrasi dalam SIGAP di manapun dan kapanpun, sehingga dinilai efektif dan efisien.

Baca Juga :  Yogyakarta Batal Berhentikan Pembelajaran Tatap Muka

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top