BPS Rilis Aturan Penyampaian, Pengelolaan Data Perdagangan

BPS
BPS

Jakarta | EGINDO.co – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis aturan eenyampaian dan pengelolaan data perdagangan lewat sistem elektronik dengan meluncurkan Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Senin (30/10/2023) di Jakarta dalam Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023. Menurutnya hal itu seiring dengan perkembangan terkini, yaitu transaksi digital yang makin meningkat. Untuk itu tren membuat sebuah kebutuhan bagi otoritas untuk memiliki data yang akurat terkait dengan transaksi elektronik secara komprehensif.

Kondisi yang ada menjadi penting bagi pemerintah untuk bisa merumuskan berbagai kebijakan, berbasis data dan fakta yang akurat. Amalia mengatakan dalam Sosialisasi Peraturan BPS No. 4 Tahun 2023 itu BPS sebagai otoritas statistic yakin adanya pengumpulan data yang lebih komprehensif ini akan membuat pemerintah bisa menelurkan kebijakan yang lebih konkrit untuk pelaku PMSE juga para konsumen.

Baca Juga :  Jamaah Calon Haji Dites Usap PCR Tiga Kali Jika Ibadah Haji Dibuka

Untuk itu katanya dengan peluncuran Peraturan BPS itu otoritas statistik akan segera mengeluarkan keputusan Kepala BPS yang berisi petunjuk teknis dalam melaksanakan peraturan tersebut yang akan bermuara pada penguatan perkembangan ekonomi masa depan yakni ekonomi digital.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top