BPS: Orang Miskin Di Indonesia Turun, Naik Versi Bank Dunia

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah orang miskin di Tanah Air mengalami penurunan menjadi 25,9 juta orang atau sekitar 9,36 persen penduduk.

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menyampaikan angka tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan kondisi September 2022  “Pada Maret 2023 ini, persentase penduduk miskin alami penurunan sebesar 0,21 persen poin dibanding kondisi September 2022,” katanya dalam rilis BPS, Senin (17/7/2023).

Nilai persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan sebesar 0,18 persen jika dibandingkan Maret 2022.

Dasar pehitungan tingkat kemiskinan versi BPS ini adalah penduduk dengan penghasilan Rp550.458 per orang per bulan dalam rumah tangga.

BPS Juga mencatat, rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin mencapai 4,71 orang atau dengan kata lain batas penghasilan yang dikategorikan keluarga miskin Rp2.592.657 per rumah tangga miskin per bulan.

Baca Juga :  BPS Mencatat Provinsi Termiskin Di Indonesia

“Untuk garis kemiskinan pada Maret 2023 sebesar Rp550.458 atau mengalami kenaikan 2,78 persen dibandingkan September 2022,” kata Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto dalam Rilis BPS, Senin (17/7/2023).

Menurut komponen pembentuknya, peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas non makanan. BPS mencatat, garis kemiskinan makanan sebesar Rp408.522 atau 74,21 persen pembentuk ambang batas dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp141.936 atau 25,79 persen.

Garis kemiskinan menurut World Bank (Bank Dunia)

Saat pemerintah dalam standar BPS mencatatkan penurunan garis kemiskinan, Bank Dunia justru sebaliknya. Lembaga keuangan global itu dalam acuannya memasukkan 40 persen penduduk Indonesia dalam kategori miskin.

Baca Juga :  BPS: Neraca Perdagangan RI 2021 Tembus 35,34 Miliar Dolar As

Bank Dunia dalam perhitungan terbarunya menetapkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$2,15 dari sebelumnya US$1,9 per kapita per hari.

Basis perhitungan ini mengacu pada paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) 2017. Dengan konsep ini, Bank Dunia dapat menyesuaikan angka pendapatan domestik bruto atau PDB yang berbeda di setiap negara.

Dengan asumsi kurs Rp15.007 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia sebesar Rp32.265 per kapita per hari atau Rp967.950 per kapita per bulan. Atau dengan menggunakan patokan BPS sebesar 4,71 orang per rumah tangga, maka kategori miskin adalah rumah dengan penghasilan Rp4,55 juta per rumah per bulan.

Kategori Ekonomi Kelas Menengah Versi Bank Dunia

Lembaga keuangan internasional ini juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah (lower middle income class) dan batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class).

Baca Juga :  Yellen : Rusia Tawarkan Diskon Besar Minyak Ke China, India

Batas kelas penghasilan menengah ke bawah naik menjadi US$3,65 dari US$3,20 per kapita per hari. Nilainya setara dengan Rp54.775 per kapita per hari atau Rp1.643.250 per bulan atau setara Rp7,67 juta per rumah tangga per bulan Sedangkan, untuk batas penghasilan menengah ke atas naik menjadi US$6,85 dari sebelumnya US$5,50, atau setara Rp102.797 per kapita per hari atau Rp3.083.910 per bulan.

Dengan jumlah anggota rumah tangga versi BPS sebesar 4,71, maka besaran penghasilan dikategorikan kelas menengah ke atas adalah Rp14,54 juta per bulan.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top