Jakarta|EGINDO.co Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi resmi terkait isu penarikan susu formula bayi produksi Nestlé di puluhan negara. Penjelasan ini menyusul beredarnya informasi mengenai penarikan produk di 49 negara akibat dugaan kontaminasi racun pada salah satu bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026, BPOM menegaskan bahwa susu formula impor Nestlé yang beredar di Indonesia telah melalui proses pengawasan dan pengujian sesuai standar keamanan pangan nasional. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi pada produk yang dipasarkan di dalam negeri.
BPOM menjelaskan bahwa penarikan produk di sejumlah negara merupakan langkah kehati-hatian global yang dilakukan setelah adanya notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN). Notifikasi tersebut berkaitan dengan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku tertentu, yakni arachidonic acid (ARA) oil, yang digunakan dalam produksi susu formula bayi.
Adapun produk yang terdampak merupakan formula bayi yang diproduksi oleh Nestlé Suisse SA di fasilitas Konolfingen, Swiss. BPOM menegaskan bahwa potensi risiko tersebut bersifat spesifik pada bahan baku tertentu dan tidak secara otomatis berdampak pada seluruh produk Nestlé yang beredar di berbagai negara.
Sebagai otoritas pengawas, BPOM menyatakan terus melakukan pemantauan ketat terhadap peredaran produk pangan impor, khususnya yang diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak. Koordinasi dengan produsen serta jejaring otoritas keamanan pangan internasional juga terus diperkuat untuk memastikan keselamatan konsumen tetap terjaga.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem pengawasan pangan nasional, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan produk pangan global dan stabilitas rantai pasok industri makanan dan minuman. (Sn)