Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, sebagai langkah pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan zat tersebut di luar kepentingan medis.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Taruna menyampaikan bahwa N₂O merupakan gas yang secara khusus digunakan dalam layanan kesehatan, terutama untuk keperluan anestesi ringan dan prosedur medis tertentu. Oleh karena itu, penggunaannya hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan resmi dan harus berada di bawah pengawasan tenaga profesional.
Ia menegaskan bahwa gas tersebut tidak memiliki izin edar sebagai produk konsumsi umum. Dengan demikian, setiap bentuk distribusi kepada masyarakat luas, termasuk penjualan bebas, dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana serius.
Lebih lanjut, BPOM juga mengingatkan adanya risiko kesehatan yang signifikan jika gas ini digunakan tanpa pengawasan medis. Efek yang ditimbulkan tidak hanya sebatas euforia sementara, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan kesadaran, kerusakan saraf, hingga berujung pada kematian dalam kasus tertentu.
Langkah tegas BPOM ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah laporan media seperti Kompas dan CNBC Indonesia sebelumnya juga menyoroti tren penyalahgunaan “gas tertawa” di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, yang memanfaatkannya sebagai zat rekreasional.
Dari sisi ekonomi, pengetatan distribusi ini diperkirakan akan berdampak pada rantai pasok gas industri dan medis, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi. Pemerintah berupaya memastikan bahwa distribusi N₂O tetap terkendali dan hanya beredar di jalur yang sah, guna menjaga keamanan publik sekaligus kepastian hukum bagi pelaku industri yang patuh.
BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang membahayakan. (Sn)