BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Kecelakaan Kerja

BPJS
BPJS Kesehatan

Jakarta | EGINDO.co – BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan kerja. Hal itu dikutip EGINDO.co dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Disebutkan dalam Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat itu BPJS Kesehatan tidak menanggung akibat kecelakaan kerja. Sedangkan Kecelakaan Kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya.

Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) itu melansir cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian BPJS Kesehatan juga tidak menanggung Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian atau kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.

Sedangkan BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara. BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda sebab sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sebagai pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda.

Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka baru BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top