BPJS Kesehatan Tambah 66 Mitra Baru, Layanan Rujukan Kian Luas

Ilustrasi fasilitas kesehatan modern yang bermitra dengan BPJS Kesehatan
Ilustrasi fasilitas kesehatan modern yang bermitra dengan BPJS Kesehatan

Jakarta|EGINDO.co BPJS Kesehatan resmi memperluas jangkauan layanannya dengan menggaet 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baru. Penandatanganan kerja sama ini digelar dalam acara Pertemuan Perluasan Akses Kerja Sama FKRTL di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).

Langkah strategis ini semakin memperkuat aksesibilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh penjuru tanah air.

Dominasi Swasta dan Total 3.287 Mitra per November 2026

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, merinci bahwa dari 66 fasilitas kesehatan (faskes) baru yang bergabung, 14 di antaranya merupakan faskes milik pemerintah, sementara 52 sisanya adalah faskes swasta.

Dengan penambahan ini, kapasitas layanan rujukan BPJS Kesehatan dipastikan melonjak signifikan menjelang akhir tahun.

“Dengan bertambahnya mitra fasilitas kesehatan tersebut, maka per 1 November 2026 mendatang, total terdapat 3.287 rumah sakit dan klinik utama yang siap memberikan layanan kesehatan spesialistik bagi seluruh peserta JKN di Indonesia,” ujar Pujo.

Pujo menekankan bahwa secara nasional, kemitraan BPJS Kesehatan kini didominasi oleh sektor swasta yang porsinya mencapai lebih dari 65 persen. Menurutnya, hal ini menandakan tingginya minat pihak swasta untuk menjadi bagian dari ekosistem JKN secara sukarela.

Jaminan Mutu Lewat Credentialing Ketat

Meski membuka pintu lebar-lebar untuk perluasan jaringan, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya terhadap kualitas layanan. Setiap faskes baru maupun yang mengajukan perpanjangan kontrak wajib menjalani uji kelayakan (credentialing).

Proses penilaian ini dilakukan secara objektif dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak independen, mulai dari Dinas Kesehatan setempat hingga asosiasi fasilitas kesehatan.

Tepis Isu Tunggakan: Pembayaran Klaim Rata-Rata 13,6 Hari

Dalam kesempatan yang sama, Pujo menepis anggapan negatif mengenai keterlambatan pembayaran klaim yang kerap dikaitkan dengan mutu pelayanan pasien BPJS.

Ia memaparkan data historis sejak 2014 hingga 2025, di mana BPJS Kesehatan telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp1.279 triliun untuk pembayaran ke rumah sakit.

Khusus sepanjang tahun 2025, rata-rata durasi pembayaran klaim rumah sakit tercatat hanya membutuhkan waktu 13,6 hari kalender sejak berkas dinyatakan lengkap—lebih cepat dari batas maksimal regulasi yang menetapkan 15 hari kalender.

“Artinya, kami justru membayarkan klaim lebih cepat dari ketentuan regulasi. Jadi, tidak tepat jika ada pihak-pihak yang mengaitkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dengan kualitas pelayanan bagi pasien BPJS,” tegas Pujo.

Dorong Integritas dan Pencegahan Kecurangan

Menutup keterangannya, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa perluasan akses ini harus sejalan dengan penguatan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas. Pujo mengajak seluruh manajemen rumah sakit mitra untuk memprioritaskan keselamatan dan kepuasan peserta JKN, serta berkomitmen bersama dalam mencegah tindakan kecurangan (fraud). (Sn)

Scroll to Top