Jakarta | EGINDO.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022 mendatang.
Hal itu dinyatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf kepada wartawan kemarin. Katanya, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.
Ditegaskannya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022, bahkan M Iqbal balik bertanya kata siapa dihapus.
Namun, sebelumnya dikabarkan BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan pada fasilitas kesehatan. Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal. Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional.@
Bs/TimEGINDO.co