Bos PIP Ungkap Penyebab UMi Pro Tak Kunjung Meluncur

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ismed Saputra usai peresmian Kantor Baru PIP di Kawasan Menteng, Jumat (17/5/2024)
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ismed Saputra usai peresmian Kantor Baru PIP di Kawasan Menteng, Jumat (17/5/2024)

Jakarta|EGINDO.co Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah mengumumkan sejak enam bulan lalu akan meluncurkan pinjaman ultra mikro (UMi) dengan plafon Rp100 juta yang disebut dengan UMi Pro, namun hingga saat ini belum terlaksana.

Direktur Utama PIP Ismed Saputra menyampaikan rencana penyaluran kredit tersebut masih belum berjalan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar ketentuan ini belum rampung.

“UMi Pro belum berjalan, saat ini sedang proses penyusunan PMK, kemarin sudah naik ke ibu menteri, tapi ada beberapa perbaikan kita lagi proses,” tuturnya kepada Bisnis, di Kantor Baru PIP di Kawasan Menteng, Jumat (17/5/2024).

Ismed menjelaskan, perbaikan yang dilakukan pada prinsipnya merancang penyaluran tetap melalui mitra.

Baca Juga :  Tesla Dekati Kesepakatan Bangun Fasilitas Produksi Indonesia

Sementara saat ini, proses perbaikan terus berjalan dan tengah dibahas dengan biro hukum dan perbendaharaan.

UMi Pro merupakan suatu produk baru dari pemerintah untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil pinjaman, namun belum tersentuh perbankan atau lembaga lainnya.

Melihat program UMi yang berlaku saat ini dengan plafon maksimal Rp20 juta, nantinya masyarakat yang membutuhkan pinjaman lebih dari Rp20 juta dapat memanfaatkan UMi Pro.

Salah satunya, sektor pertanian menjadi sektor yang sangat jarang tersentuh oleh akses pembiayaan karena memiliki risiko yang cukup tinggi. Sedangkan kebutuhan modal untuk satu hektare lahan, rata-rata Rp80 juta rupiah.

Untuk itu, pemerintah melalui PIP hadir untuk memberikan layanan pinjaman kepada pelaku usaha, salah satunya sektor pertanian.

Baca Juga :  Layanan OCBC Dilanjutkan Setelah Dampak Masalah Teknis

Sementara untuk besaran bunga yang akan diterapkan, PIP mempertimbangkan daya beli dan kemampuan bayar. Sebagai contoh, berdasarkan studi, bahwa petani secara umum masih mampu dengan bunga sekitar 6% hingga 8%. Sementara untuk petani padi hanya mampu membayar bunga di level 4%.

Adapun hingga 28 April 2024, pembiayaan yang telah disalurkan ke sektor usaha ultra mikro (UMi) mencapai Rp37,31 triliun.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top