Jakarta | EGINDO.com – Bed occupancy rate (BOR) kamar intensive care unit (ICU) rumah sakit di Kota Depok melebihi 100 persen. Hingga pagi ini, tercatat BOR ICU mencapai angka 101,82%. Sedangkan untuk BOR kamar isolasi mencapai 93,24% atau hanya tersisa 6,76%. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok melakukan langkah cepat dengan memperketat sejumlah aturan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
“Kondisi di hilir ini sudah sangat berat, maka di hulu harus kita intervensi secara extra ordinary,” kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat (25/6).
Dalam keputusan tersebut diatur mengenai berbagai hal. Salah satunya larangan untuk makan di tempat (dine in) dan penutupan tempat rekreasi/ wahana keluarga/ tempat permainan anak/ kolam renang/ wahana ketangkasan/ bioskop dan sejenisnya. Aktivitas warga pun dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Pengetatan ini mulai dilakukan sejak Senin (21/6). Bahkan petugas juga melakukan penyekatan jalan di sejumlah titik, misalnya di Jalan Komjen M Jasin, Cimanggis.
Hingga kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 56.906 dengan rincian pasien aktif sebanyak 5.850, pasien sembuh sebanyak 50.025 dan meninggal 1.031 orang. Sedangkan pada hari sebelumnya, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 56.345, dengan rincian pasien aktif 5.449, pasien sembuh sebanyak 49.869 dan pasien meninggal hanya 1.027.
“Peningkatan kasus mulai minggu lalu sangat tajam. Demikian pula dengan kondisi BOR di RS, sehingga perlu dilakukan langkah pengetatan PPKM,” ujar dia.
Dia menjelaskan pada periode 14-20 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus sebanyak 3.134. Pengetatan PPKM dilakukan setelah melihat angka realtime yang terjadi.
Kebijakan pengetatan PPKM diambil pada 21 Juni 2021, setelah memperhatikan beberapa indikator. Antara lain: positivity rate 38,29. Kasus dalam periode mingguan dari tanggal 14-20 Juni sebanyak 3.134. Kasus aktif 7,75%, BOR ICU 96,36% dan BOR Isolasi 86,37, BOR. Untuk Isolasi OTG 100%, zonasi RT PPKM MIKRO terus turun jumlahnya dan lainnya.
Dadang menyebut saat ini saat ini yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran adalah pengetatan PPKM mikro dalam koridor khas dari pemerintah pusat. Walaupun memang ada karakteristik yang berbeda dengan pemerintah pusat tapi tidak terlalu jauh.
“Kami lakukan untuk antisipasi lonjakan lonjakan kasus yang terjadi saat ini,” ujar dia.
Soal status zona wilayah, kata dia, saat ini Kota Depok masih ditetapkan sebagai resiko sedang atau zona oranye berdasarkan rilis dari Satgas Pusat berdasarkan hitungan antara tanggal 14-20 Juni 2021. Penghitungan berdasarkan 14 parameter yang ada.
“Jadi diterjemahkan bahwa zona minggu ini yaitu hasil perhitungan dari tanggal 14-20 Juni 2021. Kesimpulannya minggu ini oranye,” tukasnya.
Pihaknya mengaku memilih langkah pengetatan dibanding karantina wilayah karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Penerapan karantina wilayah pun harus menunggu arahan pemerintah pusat serta diperhatikan mengenai kesiapan logistik dan lain-lain.
“Kita belum memikirkan kebijakan lokcdown dan itu dihindari. Karena harus seimbang antara penanganan kesehatan dengan kegiatan ekonomi, itu yang tidak boleh putus. Makanya untuk saat ini arahan Presiden adalah vaksinasi harus segera didorong untuk membangun herd immunity lebih cepat,” tutupnya.
Sumber: Merdeka.com/Sn