Bolehkah? Meminta Polisi Tunjukan Surat Perintah Tugas Razia

ilustrasi razia Polisi lalu lintas
ilustrasi razia Polisi lalu lintas

Jakarta | EGINDO.co             -Razia atau dalam Undang – Undang lalu lintas istilahnya adalah pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan baik secara insidentil maupun secara periodik.

Dijelaskan mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto, pada saat melakukan pemeriksaan di jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas serta SOP (Standard Operating Procedure) dalam pemeriksaan setiap petugas atau tim / unit akan dilengkapi Surat Perintah Tugas sebagai bukti legitimasi atas razia atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik di jalan. Sehingga dalam pemeriksaan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Dalam pelaksanaan di lapangan mereka yang diperiksa kadang – kadang ada yang menanyakan Surat Perintah,”ujarnya.

Ia katakan, Apabila ada pengguna jalan yang menjadi obyek razia atau pemeriksaan menanyakan Surat Perintah, sebaiknya Petugas pemeriksa mau menunjukan Surat Perintah tersebut sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan.

ilustrasi razia

Apabila petugas pemeriksa tidak mau menunjukan Surat Perintah, pelanggar atau pengguna jalan tidak perlu marah apalagi sampai kena tilang dan sebagainya. “Pengguna jalan berhak untuk mencatat dan melaporkan kepada Instansi dimana mereka bertugas atau melakukan upaya hukum lainn, misal: Pra Peradilan,”tandasnya.

Apabila kita melakukan Pra Peradilan menurut Budiyanto, nanti akan diproses atau diperiksa apakah tindakan hukum dalam giat pemeriksaan dan penilangan melanggar ketentuan hukum atau tidak dalam Pra Peradilan antara lain akan memutusakan sah tidaknya Penyitaan, penetapan tersangka dan sebagainya.

Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan karena dengan pertimbangan adanya peningkatan pelanggaran dan adanya peningkatan kasus pencurian dilakukan atau atas perintah Pimpinan karena ada kasus – kasus yang menjadi perhatian publik atau masyarakat.

“Kesimpulanya bahwa Pengguna jalan dapat menanyakan Surat Perintah apabila kena atau menjadi obyek pemeriksaan,”tegasnya.

@Sadarudin

Scroll to Top