Boleh Tidak Sepeda Motor Dinas Dishub Masuk Jalan Tol?

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, bahwa sebenarnya untuk Motor gede ( Moge ) petugas Patroli dan Pengawalan ( Patwal ) Polri yang masuk di jalan tol sudah ada undang-undangnya.

Lanjutnya, viral motor gede (moge) dinas Dishub yang masuk jalan tol itu kita kembalikan kepada kewenangan bahwa sesuai dengan Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 14 bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas pokok, Kepolisian bertugas untuk melaksanakan: Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan Patroli ( Turjawali ). Jadi jelas bahwa kewenangan pengawalan ada di Kepolisian.

“Dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian dapat mempercepat, memperlambat, memerintahkan kendaraan untuk berhenti berjalan terus atau mengalihkan arus lalu lintas,”ujarnya.

Baca Juga :  MA Keluarkan SE Atur Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, dalam pengawalan ada tindakan-tindakan upaya paksa yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah masalah hukum. Berarti tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh seseorang yang bukan kewenangannya merupakan pelanggaran hukum.

Ungkapnya, Pengawalan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menggunakan sepeda motor dan apalagi sampai masuk jalan tol merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut Undang – Undang. Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang diperuntukkan oleh kendaraan mobil (R 4) atau lebih.

Seharusnya Dinas Perhubungan (Dishub)  bisa koordinasi dan kerjasama dengan pihak Polri untuk melakukan Pengawalan. “Setiap anggota Polri melekat hak diskresi adalah hak untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan di lapangan untuk kepentingan umum,”tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Boleh Tidak, Saat Mengemudikan Mobil Mendengarkan Musik

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top