Boleh Tidak, Saat Mengemudikan Mobil Mendengarkan Musik

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, S.SosMH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, S.SosMH.

Jakarta | EGINDO.co         -Mendengarkan musik yang menyenangkan dapat berpengaruh baik bagi otak dan peredaran darah. Berkendara terutama ketika macet sambil mendengarkan lagu dipercaya dapat mengubah suasana yang membosankan menjadi lebih menyenangkan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum  AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, mendengarkan musik pada saat mengemudikan kendaraan bermotor dapat menghilangkan rasa ngantuk, yang penting jangan berlebihan dan tetap menjaga konsentrasi agar kemampuan mengemudi tetap prima.

“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat ( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”ujarnya.

Menurut Budiyanto, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum – minuman alkohol atau obat – obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

ilustrasi

Berarti jelas bahwa dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat ( 1 ) dan penjelasannya bahwa mengemudikan kendaraan sambil mendengarkan musik tidak dilarang. “Bahkan menurut hemat saya mengemudikan kendaraan bermotor sambil mendengarkan musik dapat menghilangkan rasa ngantuk atau menghindari microsleep yang penting suaranya tidak berlebihan,”ujarnya.

Ia katakan, saat mengendarai kendaraan bermotor jarak jauh yang kadang – kadang sulit untuk menghilangkan rasa ngantuk salah satu cara adalah dengan mendegarkan musik. “Agar stamina tetap fresh dan tidak mengantuk,”tegas Budiyanto.

@Sn

Scroll to Top