Bobby Nasution Tetapkan UMP Sumut 2026 Rp3,2 Juta, Naik 7,9 Persen

ump2026

Medan|EGINDO.co Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 sebesar Rp3.228.971 atau sekitar Rp3,2 juta. Besaran tersebut meningkat 7,9 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.992.559.

Dengan penetapan ini, upah minimum pekerja di Sumatera Utara bertambah Rp236.412 per bulan. Bobby menegaskan, kenaikan UMP 2026 telah dihitung berdasarkan formula pengupahan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.

“UMP Sumut tahun 2026 kita tetapkan sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby, (22/12/2025).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota menyesuaikan kebijakan pengupahan di wilayah masing-masing agar selaras dengan UMP provinsi yang telah ditetapkan.

Bobby berharap kenaikan UMP dapat memperkuat daya beli pekerja, mendorong konsumsi rumah tangga, serta memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi daerah, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

Selain itu, Gubernur juga mengajak pekerja, serikat buruh, dan pelaku usaha untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas iklim usaha di Sumatera Utara. Menurutnya, suasana yang aman dan harmonis menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Sn)

Scroll to Top