BNN Tegaskan Rehabilitasi, Bukan Penahanan bagi Pengguna Narkoba

Komjen Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komjen Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Denpasar|EGINDO.co Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, kembali menegaskan bahwa BNN tidak akan menahan atau menuntut secara pidana terhadap pengguna narkoba, termasuk para artis. Dengan tegas, Marthinus menyebut pendekatan yang digunakan adalah rehabilitasi, bukan penahanan.

“Jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Rezim kita menegaskan mereka harus dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya seusai menyampaikan kuliah umum di Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025) .

Pernyataan ini didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memposisikan pecandu sebagai korban ketergantungan. Negara pun telah menyiapkan 1.196–1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menangani pengguna narkoba secara medis dan sosial .

Marthinus mendorong masyarakat melaporkan keluarga atau kerabat yang mengalami penyalahgunaan narkoba, dengan jaminan tak akan berujung pada proses pidana. “Silakan lapor, pengguna tidak akan kami proses hukum. Jika ada aparat yang menindaknya, ia akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya .

Sebagai contoh, ia menyebut kasus musisi Fariz RM — yang ia pandang layak mendapatkan rehabilitasi, bukan penjara, karena sudah tergolong kecanduan. Marthinus juga menegaskan bahwa jumlah substansi di bawah satu gram tetap diklasifikasikan sebagai pengguna, bukan pengedar. “Kalau kami masukkan ke penjara, sama saja menghukum mereka untuk kedua kali,” ujarnya .

Meski bersikap humanis terhadap pengguna narkoba, Marthinus menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Ia menyatakan bahwa hingga kini belum terdapat bukti ilmiah yang memadai untuk mendukung legalisasi. Apabila suatu saat terbukti bermanfaat, regulasi harus tetap ketat dan distribusi tidak dibebaskan lepas.

Sumber: detikbali/Sn

Scroll to Top