BMKG Lampung Kembali Ingatkan Potensi Karhutla

Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Raden Inten Lampung Rudi Haryanto
Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Raden Inten Lampung Rudi Haryanto

Lampung | EGINDO.co           -Puncak musim kemarau tahun ini di Provinsi Lampung yang diprediksi terjadi pada Bulan Agustus dan September mendatang, memiliki potensi bencana ditengah masyarakat.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Raden Inten Lampung, Rudi Haryanto kepada RRI mengatakan, selain kekeringan, bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), pada musim kemarau tahun ini juga diprediksi berpotensi terjadi diwilayah Lampung.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Randen Inten Lampung menjelaskan selama bulan Juni ini terdapat 18 titik api (Hotspot) yang tersebar di beberapa Wilayah Peovinsi Lampung.

Stasiun Meteorologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Raden Inten Lampung, Damil mengatakan, meski puncak musim kemarau di Wilayah Provinsi Lampung tahun ini diprediksi akan terjadi pada Bulan Agustus hingga September, BMKG memberikan peringatan kepada berbagai stakeholder agar dapat mewaspadai potensi bencana musim kemarau saat ini.

Baca Juga :  Pakar: Vaksinasi Belum Memadaiberpotensi Picu Gelombang Tiga

Ia katakan, Bencana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)  memang menjadi fenomena bencana yang hampir terjadi setiap musim kemarau tiba di Wilayah Provinsi Lampung. “18 titik api (Hotspot) yang terpantau pada awal Bulan Juni ini tersebar di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Lampung Selatan, lampung Utara, Way kanan dan Kabupaten lampung Tengah,”ungkap Damil.

Stasiun Meteorologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Raden Inten Lampung, Supardi mengatakan, memprediksi musim kemarau yang akan masih akan berlangsung dalam beberapa bulan kedepan, Pemerintah harus melakukan langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan BMKG meminta agar masyarakat dapat meminimalisir berbagai tindakan yang dapat menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan, dengan tidak melakukan pembakaran lahan khususnya di wilayah yang berdekatan dengan hutan kawasan di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Nissan Masih Menganalisis UU Baru AS Tentang Kredit Pajak EV

Sumber: pro3 RRI/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top