Blokade Jalan Tol Jatikarya, Perbuatan Melawan Hukum

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Blokade jalan yang terjadi di jalan Tol Jatikarya merupakan perbuatan melawan hukum. Dari prespektif Undang – Undang lalu lintas blokade jalan dapat mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan.

Ia katakan, Aktivitas manusia terganggu dan berdampak pada kemacetan dan terganggunya kinerja lalu lintas. Pasal 28 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi :
( 1 ) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan.
( 2 ) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat ( 1 ) .

Ilustrasi blokade jalan tol Jatikarya

Lanjutnya, Ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 274 berbunyi :
( 1 ) Setiap orang yg melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ), ( 2 ) ketentuan ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P  ) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Perbuatan blokade jalan tol Jatikarya yang sudah berjalan beberapa hari oleh oknum atau kelompok masyarakat dapat dikenakan pasal pidana umum Pasal 192 KUHP
ayat ( 1 ), berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghancurkan membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam : ( 1 ) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

“Kepastian kontruksi hukumnya akan sangat tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.

Dikatakan Budiyanto, Dampak dari blokade jalan sebagai salah acuan untuk membuat kontruksi hukum atau pasal yang dikenakan terhadap seseorang atau kelompok yang menyuruh, menghasut melakukan dan ikut serta dalam blokade jalan tol Jatikarya tersebut.

@Sadarudin

Scroll to Top