Bisa Jadi Kasus Korupsi jika Pegawai Negeri Minta THR ke Perusahaan

gedung
Gedung KPK

Jakarta | EGINDO.co – Bisa menjadi kasus korupsi jika pegawai negeri meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke Perusahaan. Hal itu menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan mengingatkan semua pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak memungut uang atau hadiah dengan modus tunjangan hari raya (THR).

Peringatan itu disampaikan Nawawi dalam Surat Edaran terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah. Pegawai negeri atau penyelenggara tidak boleh mengutip THR, baik secara individu, menggunakan nama institusi negara atau pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, atau bawahan mereka.

Dalam surat edaran itu disebutkan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Melalui surat edaran itu, Nawawi meminta semua pihak dari mulai Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga tinggi negara, kepala daerah, dan lainnya agar menjadi teladan dalam pengendalian gratifikasi yang rawan terjadi menjelang hari raya.

Baca Juga :  3 Terluka Parah Dalam Kerumunan Brixton O2 Academy Di London

Dia mengingatkan agar mereka menjadi contoh bagi masyarakat, yakni tidak meminta, memberikan, dan menerima gratifikasi yang menyangkut jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Momentum Hari Raya Idul Fitri sudah semestinya tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif.@

Bs/timEGNDO.co

Bagikan :
Scroll to Top