Bisa Divonis Mati Jemaah Calon Haji Membawa Jimat ke Arab Saudi

Jemaah
Jemaah calon haji di Arab Saudi

Jakarta | EGINDO.co – Bisa divonis mati jemaah calon haji yang membawa Jimat ke Arab Saudi ketika melaksanakan ibadah haji. Peraturan di Arab Saudi, dilarang jemaah calon haji membawa Jimat karena dapat dikenakan Pasal Sihir dan hukumannya bisa Divonis Mati.

Ada sejumlah barang-barang yang dilarang dibawa saat melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, Arab Saudi, salah satunya adalah Jimat. Untuk itu Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, mengingatkan kepada semua Jemaah calon haji harus memperhatikan dan taat dengan aturan dari pemerintah Arab Saudi,

Dikatakannya jemaah calon haji harus memperhatikan hal tersebut dan katanya masih banyak jemaah calon haji yang belum atau tidak tahu kalau membawa barang-barang sejenis jimat ke Arab Saudi itu sangat dilarang.

Baca Juga :  Erick Thohir:Holding UMi, Tonggak Sejarah Ekonomi Kerakyatan

Subhan Cholid mengatakan hal itu dalam acara Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024) kemarin. Katanya barang-barang yang dilarang, salah satunya jimat sementara di Indonesia jimat menjadi hal yang biasa sudah membudaya akan tetapi bila di Arab Saudi Jimat masuk kategori sihir dan dapat divonis mati.

Subhan mengingatkan dan meminta agar para jemaah saling mengingatkan sebelum keberangkatan agar semua Jemaah calon haji jangan membawa Jimat, tinggalkan semua yang berbau jimat dan sejenisnya karena bila ketahuan hukumannya berat, bisa divonis mati.

Disamping Jimat, bagi Jemaah calon haji yang memiliki kebiasaan merokok agar jangan membawa rokok dalam jumlah besar atau jangan berlebihan, cukup untuk kebutuhan merokok ketika di Arab Saudi. Pada dasarnya jemaah calon haji yang perokok boleh membawa rokok saat berhaji ke Arab Saudi akan tetapi jangan berlebihan, jika berlebihan bisa kena hukuman pidana. Bisa dibawa paling banyak 12 slop dan dikatakan untuk dikonsumsi sendiri serta cara membawanya jangan pada koper tersendiri yang isinya semua rokok sebab bisa disangkakan jadi pedagang dan prosesnya kena Pasal Penyelundupan dan ada hukuman pidananya.@

Baca Juga :  24.080 Kasus Baru Covid-19 Di Singapura, 11 Meninggal

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top