Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Dan Sertifikat Mengemudi

Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi
Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi

Jakarta|EGINDO.co BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).

Ketentuan dan tata cara pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku nasional. Masyarakat yang hendak membuat SIM bisa langsung mendatangi Satpas di kota masing-masing.

Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan sejumlah syarat, seperti telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pihak kepolisian saat ini sedang memproses sistem untuk dapat mewajibkan pemohon SIM baru harus sudah terdaftar aktif di JKN dan wajib punya sertifikat mengemudi.

Baca Juga :  Orang Ini Bebas Syarat Jual Beli Tanah Dari BPJS Kesehatan

Berikut adalah prosedur yang harus diikuti saat mengajukan permohonan SIM baru:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau melalui pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, dengan menunjukkan yang aslinya.

4. Jika pemohon SIM perorangan tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, maka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

5. Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Hasil Verifikasi Bantuan Iuran BPJS Warga Miskin Dikurangi

6. Perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata juga harus dilakukan.

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

8. Terakhir, menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.

Dikatakannya, Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga :  Mulai September 2023, Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

“Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,”pungkasnya. (Sn)

 

Bagikan :
Scroll to Top