Biden Tangguhkan Pakta Suaka Trump-El Salvador, Guatemala

Biden
Biden

Washington, | EGINDO.co – Pemerintahan Biden mengatakan pada Sabtu bahwa pihaknya segera menangguhkan perjanjian suaka era Trump dengan El Salvador, Guatemala dan Honduras, bagian dari upaya membatalkan kebijakan imigrasi garis keras pendahulunya dari Partai Republik.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan Amerika Serikat telah “menangguhkan dan memulai proses untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Suaka dengan Pemerintah El Salvador, Guatemala, dan Honduras sebagai langkah konkret pertama menuju kemitraan dan kolaborasi yang lebih besar di wilayah yang ditetapkan oleh Presiden Biden. ” Apa yang disebut perjanjian ‘negara ketiga aman’, yang ditandatangani pada 2019 oleh pemerintahan Trump dan negara-negara Amerika Tengah, memaksa pencari suaka dari wilayah tersebut untuk mencari perlindungan terlebih dahulu di negara-negara tersebut sebelum melamar di Amerika Serikat.

Baca Juga :  Foxconn Melampaui Estimasi Rekor Pendapatan Kuartal Ketiga Karena Permintaan AI

Sebagai bagian dari upaya kontroversial Trump untuk menindak imigran ilegal dari Amerika Tengah yang merupakan sebagian besar migran yang ditangkap di perbatasan AS-Meksiko, kebijakan tersebut tidak pernah diterapkan dengan El Salvador dan Honduras, kata Departemen Luar Negeri. Transfer di bawah perjanjian AS-Guatemala telah dihentikan sejak pertengahan Maret 2020 karena pandemi virus corona, tambah pernyataan itu.

Tindakan yang diumumkan Sabtu itu dilakukan setelah Biden mengumumkan sejumlah langkah pekan lalu yang bertujuan untuk memperbaiki sistem imigrasi AS, termasuk satuan tugas untuk menyatukan kembali keluarga yang terpisah di perbatasan Amerika Serikat-Meksiko dan satu lagi untuk meningkatkan pembatasan tahunan bagi pengungsi. Salah satu perintah meminta Blinken untuk “segera mempertimbangkan” apakah akan memberi tahu pemerintah tiga negara itu bahwa Amerika Serikat bermaksud untuk menangguhkan dan mengakhiri kesepakatan negara ketiga yang aman. Perintah itu juga meminta Menteri Keamanan Dalam Negeri dan Jaksa Agung untuk menentukan apakah akan membatalkan aturan yang menerapkan perjanjian tersebut.@

Baca Juga :  Era Pil Anti-Covid-19 Dimulai

rtr/ant/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top