Biden Larang Pengeboran Minyak Baru di Perairan Atlantik dan Pasifik AS

Presiden Joe Biden
Presiden Joe Biden

Washington | EGINDO.co – Presiden Joe Biden akan melarang pengembangan minyak dan gas lepas pantai baru di 625 juta hektar wilayah pesisir AS, Bloomberg News melaporkan pada hari Jumat (3 Januari).

Larangan tersebut, yang akan diumumkan pada hari Senin, melarang penjualan hak pengeboran di hamparan Samudra Atlantik dan Pasifik serta Teluk Meksiko bagian timur, kata laporan itu, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya yang mengetahui masalah tersebut.

Biden membiarkan kemungkinan untuk penyewaan minyak dan gas alam baru di wilayah tengah dan barat Teluk Meksiko, yang menyumbang sekitar 14 persen dari produksi bahan bakar negara tersebut, kata laporan itu.

Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk memberikan komentar di luar jam kerja.

Baca Juga :  Romney Desak AS Percepat Distribusi Vaksin Covid-19 Global

Larangan tersebut akan memperkuat warisan Biden dalam mengatasi perubahan iklim dan tujuannya untuk mendekarbonisasi ekonomi AS pada tahun 2050.

The New York Times melaporkan bahwa bagian dari undang-undang yang menjadi dasar keputusan Biden, Outer Continental Shelf Lands Act, memberikan keleluasaan yang luas kepada presiden untuk melarang pengeboran dan tidak menyertakan bahasa yang akan memungkinkan Presiden terpilih Donald Trump atau presiden masa depan lainnya untuk mencabut larangan tersebut.

Biden, Trump, dan pendahulu Trump, Barack Obama, semuanya menggunakan undang-undang tersebut untuk melarang penjualan hak pengeboran lepas pantai di beberapa wilayah pesisir.

Trump mencoba pada tahun 2017 untuk membatalkan penarikan Arktik dan Samudra Atlantik yang telah dilakukan Obama di akhir masa jabatannya, tetapi seorang hakim federal memutuskan pada tahun 2019 bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan presiden kewenangan hukum untuk membatalkan larangan sebelumnya.

Baca Juga :  Saham Asia Bervariasi Jelang Keputusan FED

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top